Kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik langsung, melainkan mencakup berbagai bentuk interaksi non-fisik dan digital yang melanggar batas persetujuan (consent) serta kenyamanan seseorang.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, beberapa bentuk kekerasan seksual non-fisik dan digital yang perlu diwaspadai di ruang akademik meliputi:
1. Verbal & Non-Fisik: Lelucon bernuansa seksual (sexual jokes), catcalling di area kampus, siulan, hingga tatapan lekat yang mengevaluasi tubuh seseorang secara seksual.
2. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Mengirim pesan, gambar, atau stiker vulgar tanpa persetujuan melalui aplikasi perpesanan, menyebarkan foto pribadi korban tanpa izin (doxxing), hingga ancaman pemerasan konten seksual (non-consensual intimate imagery).
3. Penyalahgunaan Relasi Kuasa: Tindakan intimidasi atau penawaran nilai/fasilitas akademik oleh oknum senior atau pengajar dengan imbalan aktivitas seksual.
Memahami bentuk-bentuk pelecehan ini adalah langkah awal penting agar kita tidak menjadi pelaku tanpa disadari, serta berani menegur atau melaporkan setiap tindakan pelanggaran di sekitar kita.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, beberapa bentuk kekerasan seksual non-fisik dan digital yang perlu diwaspadai di ruang akademik meliputi:
1. Verbal & Non-Fisik: Lelucon bernuansa seksual (sexual jokes), catcalling di area kampus, siulan, hingga tatapan lekat yang mengevaluasi tubuh seseorang secara seksual.
2. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Mengirim pesan, gambar, atau stiker vulgar tanpa persetujuan melalui aplikasi perpesanan, menyebarkan foto pribadi korban tanpa izin (doxxing), hingga ancaman pemerasan konten seksual (non-consensual intimate imagery).
3. Penyalahgunaan Relasi Kuasa: Tindakan intimidasi atau penawaran nilai/fasilitas akademik oleh oknum senior atau pengajar dengan imbalan aktivitas seksual.
Memahami bentuk-bentuk pelecehan ini adalah langkah awal penting agar kita tidak menjadi pelaku tanpa disadari, serta berani menegur atau melaporkan setiap tindakan pelanggaran di sekitar kita.